Senin, 27 Januari 2014

Landasan Hukum Komnas HAM

Landasan Hukum Komnas HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
  • Instrumen nasional:
  1. Undang Undang Dasar 1945;
  1. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  1. UU No 5 Tahun 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA);
  1. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  1. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  1. UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
  1. UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
  1. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  1. UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS);
  1. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
  1. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  1. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar